topmetro.news, Taput – Lagi-lagi sindikat narkoba berupaya manfaatkan Bandar Udara Silangit sebagai jalur perrdaran barang haram itu ke berbagai daerah di Indonesia.
8,4 Kilogram
Kamis (4/6/2026), dua orang pembawa 8,4 kg narkotika jenis sabu ditangkap Sat Narkoba Polres Taput bekerjasama dengan petugas Bandara Silangit.
Kedua tersangka tersebut yaitu RAS alias Adul (24) warga Jalan Enggang Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga dan EST alias Tampu (37) warga Desa Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Mereka berhasil ditangkap di tempat yang berbeda, di mana RAS alias Abdul ditangkap. Kamis (4/6/2026), sekira pukul 08.30 WIB, di lokasi pemeriksaan manual bagasi oleh petugas bandara, saat melakukan ‘random check’ terhadap barang bawaan penumpang.
Curiga
Petugas Bandara merasa curiga terhadap yang bersangkutan, lalu diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada petugas kepolisian untuk pemeriksaan barang bawaan.
Setelah tasnya diperiksa polisi disaksikan petugas bandara, lalu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 4.265 gram. Selain itu ada 99 buah catridge pod merk Batman warna hitam berisikan cairan diduga narkotika, uang tunai Rp808.000, lima buah plastik kresek warna hitam, satu unit Handphone merk Oppo warna merah, dan 2 dua buah ‘boarding pass’.
Sedangkan EST Alias Tampu berhasil diamankan di Terminal Madya Tarutung saat hendak melarikan diri pada hari itu juga, Kamis (4/6/2026), sekira pukul 11.00 WIB.
Setelah EST alias Tampu diinterogasi, dirinya mengakui bahwa ia melarikan diri dari Bandara Silangit setelah melihat temanya RAS alias Abdul diamankan petugas Bandara Silangit karena tas bawaanya dicurigai. Dia sadar bahwa barangnya yang sudah sempat masuk terperiksa oleh petugas, sehingga dia melarikan diri.
Tujuan Kalimantan
Menurut pengakuan EST bahwa dia dan RAS sama-sama mau berangkat ke Kalimantan untuk membawa narkoba tersebut. Setelah petugas kepolisian mendapat keterangan tersebut, lalu menghubungi petugas bandara agar mengamankan tasnya di bandara.
Dari dalam tas EST ditemukanlah barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 4.164 gram, 34 buah catridge pod warna kuning bertuliskan Manggo, 33 buah catridge pod warna abu-abu bertuliskan Grape, 33 buah catridge pod warna kuning muda bertuliskan Pineaple, delapan buah plastik kresek warna hitam, satu unit handphone merk Realme warna putih, dan uang tunai senilai Rp650.000.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba memboyong tersangka ke Polres Taput untuk pemeriksaan. Kini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif oleh Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan.
reporter | Jansen Simanjuntak

